ॐ नमः शिवाय

Selasa, 28 Juli 2015

Seks Pranikah Dalam Pandangan Hindu



Banyak dijumpai kasus hamil diluar nikah atau bahkan mempunyai anak baru kemudian melangsungkan pernikahan, di dalam hukum ada Bali ini disebut Logika Sanggraha, didalam masyarakat ini disebut dengan kumpul kebo. Di dalam agama Hindu ini tidak dibenarkan. Perkawinan di dalam agama Hindu merupakan sesuatu yang sakral dan erat kaitannya dengan penyelesaian secara ritual. Oleh karena itu siapapun yang akan melakukan pernikahan sudah sepatutnya masing-masing calon baik pria maupun wanita dalam keadaan suci. Adanya upacara “nuek/nues tikah sukla” merupakan isyarat bahwa calon penganten masih dalam keadaan suci. Tikeh (tikar)dadakan merupakan simbol kesucian sang calon penganten. Jadi upacara perkawinan sepatutnya dilakukan sebelum terjadinya hubungan seks.
Hubungan seks dapat dilakukan jika telah dilakukan upacara “mesakap-sari”- natab banten byakala yang merupakan bagian terpenting(inti)sebagai simbol pembersihan sukla-swanita(kama bang dan kama petak)kedua mempelai.
Perkembangan pergaulan masa kini semakin lumrah dijumpai Logika Sanggraha disekitar kita. Dalam pandangan Hindu seks pranikah(logika sanggraha) tidak dibenarkan. Agama telah memberikan rambu -rambu agar tidak melakukan hubungan seks sebelum adanya upacara perkawinan. Melakukan hubungan seks sebelum adanya Upacara Perkawinan dianggap perbuatan berzina. Dalam Agama Hindu, perbuatan zina merupakan hubungan seks yang dilakukan tidak dengan pasangan suami-isteri yang sah. Perbuatan tersebut dinyatakan dalam Manawa Dharmasastra VIII sloka 353 sloka 356 sebagai berikut:
Manawa Dharmasastra VIII. sloka 353,
Tatsamuttho hi lokasya
Jayate warnasamkarah
Yena mulaharo dharmah
Sarwanacaya hal pate
Artinya: Dengan berzina menimbulkan kelahiran warna campuran antara manusia; kemudian daripada itu menimbulkan dosa yang akhirnya memotong ke akar-akarnya dan menyebabkan kehancuran dan pada segala-galanya.
Manawa Dharmasastra VIII. sloka 358
Striyam sprcada deca yah
Sprsto wa marsayettaya
Parasparasyanumate
Sarwam samagrahanam smrtam
Artinya: Bila seorang yang menyentuh wanita di bagian yang tidak harus disentuh atau membiarkan seseorang menyentuhnya bagian itu, semua perbuatan itu dilakukan dengan persetujuan bersama, dinyatakan sebagai perbuatan berzina.
Pengendalian diri terhadap adanya dorongan nafsu seks sangat penting dilakukan karena nafsu seks yang tidak terkendali akan menjerumuskan manusia. Penyaluran dorongan seks hanya dibenarkan melalui lembaga perkawinan (vivaha) dan perkawinan dianggap sah apabila dilakukan dengan vivahasamskara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar