Terjemahannya :
“Hendaknya ia mengatakan apa yang benar, hendaknya ia mengucapkan apa yang menyenangkan hati, hendaknya ia jangan mengucapkan kebenaran yang tidak menyenangkan dan jangan pula ia mengucapkan kebohongan yang menyenangkan, inilah hukum hidup duniawi yang abadi”
(M.Dharmasastra IV.138). A. Pengertian Manawa Dharmaṡāstra sebagai Kitab Hukum Hindu
Perenungan
Memahami Teks“Šrutistu vedo vijñeyo dharmaṡāstram tu vai smṛtiá
te sarvātheṣva mimāmsye tābhyāṁ dharmohi nirBabhau”.
Terjemahannya:
“Yang dimaksud dengan Sruti, ialah Veda dan dengan Smrti adalah Dharmasastram, kedua macam pustaka suci ini tak boleh diragukan kebenaran ajarannya, karena keduanya itulah sumber dharma” (M.Dharmasastra II.10).
Kata dharmaṡastra berasal dari bahasa Sansekerta (dharma – Šāstra). Dharma (masculine) m : perintah menetapkan; lembaga; adat kebiasaan; aturan; kewajiban; moral; pekerjaan yang baik; kebenaran; hukum; keadilan (Kamus Kecil Sansekerta Indonesia (KKSI) hal. 121). Šāstra (neuter) n : perintah; ajaran; nasihat; aturan; teori; tulisan ilmiah (KKSI hal. 246). Dharmaṡāstra berarti ilmu hukum.
Bila kita membaca kitab-kitab mantra dan sastra-sastra Sansekerta yang tersedia kitab Smrti dinyatakan sebagai kitab Dharmaṡāstra. Smrti adalah kelompok kitab yang kedua sesudah kitab Sruti. Dharmaṡāstra (Smrti) dipandang sebagai kitab hukum Hindu karena di dalamnya banyak dimuat tentang syariat Hindu yang disebut dharma. Dharma disamakan artinya dengan syariat di dalam bahasa arab. Tentang Dharmaṡāstra sebagai kitab Hukum Hindu selanjutnya didapatkan keterangan yang sangat mendukung keberadaannya sebagai berikut.
Hukum Hindu juga berarti perundang-undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat. Ada kode etik yang harus dihayati dan diamal- kan sehingga menjadi kebiasaan- kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat menggunakan hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan, dapat menggunakan sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya.
Mengingat umat Hindu juga sebagai warga negara yang terikat oleh hukum nasional. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa hukum Hindu penting untuk dipelajari.
Perenungan
Manawa Dharmasastra adalah sebuah kitab Dharmasastra yang dihimpun dengan bentuk yang sistematis oleh Bhagawan Bhrigu, salah seorang penganut ajaran Manu, dan beliau pula salah seorang Sapta Rsi. Kitab ini dianggap paling penting bagi masyarakat Hindu dan dikenal sebagai salah satu dari kitab Sad Wedangga. Wedangga adalah kitab yang merupakan batang tubuh Veda yang tidak dapat dipisahkan dengan Veda Sruti dan Veda Smrti. Penafsiran terhadap pasal-pasal Manawa Dharmaṡāstra telah dimulai sejak tahun 120 M dipelopori oleh Kullukabhatta dan Medhiti di tahun 825 M. Kemudian beberapa Maha Rsi memasyarakatkan tafsir-tafsir Manawa Dharmasastra menurut versinya masing-masing sehingga menumbuhkan beberapa aliran Hukum Hindu, misalnya: Yajnawalkya, Mitaksara, dan Dayabhaga.
Para Maha Rsi yang melakukan penafsiran-penafsiran pada Manawa Dharmaṡāstra menyesuaikan dengan tradisi dan kondisi setempat. Aliran yang berkembang di Indonesia adalah Mitaksara dan Dayabhaga. Di zaman Majapahit, Manawa Dharmaṡāstra lebih populer disebut sebagai Manupadesa. Proses penyesuaian kaidah-kaidah hukum Hindu nampaknya berjalan terus hingga abad ke-12 dipelopori oleh tokoh-tokoh suci: Wiswarupa, Balakrida, Wijnaneswara, dan Apararka. Dua tokoh pemikir Hindu, yaitu Sankhalikhita dan Wikhana berpandangan bahwa Manawa Dharmaṡāstra adalah ajaran dharma yang khas untuk zaman Krtayuga, sedangkan sekarang adalah zaman Kaliyuga. Keduanya mengelompokkan Dharmaṡāstra yang dipandang sesuai dengan zaman masing-masing, yaitu seperti di bawah ini.
Kutaramanawa yang disusun pada puncak kejayaan Majapahit menjadi acuan pokok terbentuknya Hukum Adat di Indonesia, karena penguasa Majapahit berkepentingan menjaga tertib hukum di kawasan Nusantara. Zaman terus beredar dan peradaban manusia meningkat dengan segala aspeknya. Pada tahun 1951 Raad Kerta atau Lembaga Peradilan Agama Hindu (di Bali) dihapuskan. Ditinjau dari segi kehidupan beragama, penghapusan Raad Kerta merupakan kemunduran yang serius karena pada kehidupan sehari-hari umat Hindu di Bali bersandar pada hukum-hukum agama Hindu, namun bila terjadi sengketa/ perkara Pemerintah RI menyediakan lembaga Hukum Peradilan Perdata/Pidana yang mengacu pada sumber hukum Eropa (Belanda) dan Yurisprudensi.
Sampai abad ke-21 (tahun 2013) umat Hindu di Bali (Indonesia) menginginkan adanya Lembaga Peradilan Agama Hindu yang dapat memutuskan kemelut perbedaan pendapat dan tingkah laku dalam melaksanakan kehidupan beragama. Kebutuhan ini dipandang mendesak agar terwujud kedamaian dan keamanan individu. Sampai saat ini nampaknya keinginan itu hanya sebatas wacana saja karena belum ada upaya- upaya riil dari lembaga-lembaga terkait untuk menyusun tatanan organisasi dan acuan hukum bagi suatu lembaga peradilan belum dapat diwujudkan. Mungkinkah semuanya itu hanya sebatas wacana yang berkembang ke publik untuk melegakan hati umat yang diklaim minoritas?
Kitab Dharmasastra yang memuat bidang hukum Hindu tertua dan sebagai sumber hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra. Berbagai bidang hukum Hindu yang termuat dalam Kitab Manawa Dharmasastra antara lain sebagai berikut.
1. Bidang Hukum Keagamaan
Bidang hukum ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang beberapa hal seperti berikut ini.
2. Bidang Hukum Kemasyarakatan
Bidang hukum ini banyak memuat tentang aturan atau tata-cara hidup bermasyarakat (sosial). Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan.
3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan
Bidang ini banyak memuat tentang tata-cara bernegara, di mana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Di samping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok – kelompok hukum yang disebut Warna, Kula, Gotra, Ghana, Puga, dan Sreni. Pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Sumber hukum tata negara dan tata praja serta hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawa Dharmaṡāstra. Hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia dan khususnya dapat dilihat pada hukum adat di Bali.
Istilah –istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonomi dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti – prasasti yang dapat ditemukan di berbagai daerah di seluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah yang mengaturnya dinamakan krama, dan daerah khusus ibu- kota sebagai daerah istimewa tempat administrasi tata pemerintahan disebut pura, penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah negara atau rastra. Maka dari itu hampir semua tatanan kenegaraan yang digunakan sekarang ini bersumber pada hukum Hindu.
Demikian hukum Hindu (Dharmaṡāstra) dituliskan secara utuh dalam kitab Manawa Dharmasastra yang selanjutnya digunakan sebagai sumber hukum Hindu guna menata umat Hindu mewujudkan moksartham jagadhita ya ca iti dharma (sejahtera dan bahagia) lahir batin.
C. Sumber-sumber Hukum Hindu
Perenungan
Sumber hukum bagi umat Hindu atau masyarakat yang beragama Hindu adalah kitab suci Veda. Ketentuan mengenai Veda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai jenis kitab suci Veda. Sruti adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sruti merupakan sumber dari Smerti.
Manawa Dharmasastra atau Manusmerti adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis. Kitab ini terbagi menjadi dua belas (12) Bab atau adyaya. Bila kita mempelajari kitab-kitab hukum Hindu maka kita banyak menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan.
Kitab hukum Manawa Dharmasastra menjelaskan sebagai berikut.
Berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilakukan melalui berbagai macam kemungkinan antara lain sebagai berikut.
1. Sumber Hukum Hindu menurut Sejarah
Sumber Hukum Hindu dalam arti sejarah adalah sumber hukum Hindu yang digunakan oleh para ahli Hindulogi dalam peninjauan dan penulisannya mengenai pertumbuhan serta kejadiannya. Kaidah-kaidah yang ada dalam bentuk tidak tertulis (Prasejarah), tidak bersifat sejarah melainkan secara tradisional atau kebiasaan yang di dalam hukum Hindu disebut Acara. Kemungkinan kaidah-kaidah yang berasal dari jaman prasejarah ditulis dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai satu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu fase ke fase yang baru.
Menurut bukti-bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. Kitab Veda Sruti tertua adalah kitab Reg Veda yang diduga mulai ada pada tahun 2000 SM. Adapun kitab-kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum pula timbul dan berkembang pada jaman Smerti. Dalam jaman ini terdapat Yajur Veda, Atharwa Veda dan Sama Veda. Kemudian dikembangkan pula kitab Brahmana dan Aranyaka.
Bila kita membaca kitab-kitab mantra dan sastra-sastra Sansekerta yang tersedia kitab Smrti dinyatakan sebagai kitab Dharmaṡāstra. Smrti adalah kelompok kitab yang kedua sesudah kitab Sruti. Dharmaṡāstra (Smrti) dipandang sebagai kitab hukum Hindu karena di dalamnya banyak dimuat tentang syariat Hindu yang disebut dharma. Dharma disamakan artinya dengan syariat di dalam bahasa arab. Tentang Dharmaṡāstra sebagai kitab Hukum Hindu selanjutnya didapatkan keterangan yang sangat mendukung keberadaannya sebagai berikut.
“Šruti wedaá samākhyato dharmaṡāstram tu wai smṛtiá, te sarwātheswam imāmsye tābhyāṁ dharmo winirbhþtaá.
Nyang ujaraken sekarareng, Šruti ngaranya Sang Hyang Catur Veda, Sang Hyang Dharmaṡāstra Smṛti ngaranira, Sang Hyang Šruti lawan Sang Hyang Smṛti sira juga prāmanākena, tūtakena warah-warah nira, ring asing prayojana, yawat mangkana paripurna alep Sang Hyang Dharmaprawṛtti“
(Sarasamuscaya, 37)
Terjemahannya:
“Ketahuilah oleh mu Šruti itu adalah Veda dan Šmṛti itu sesungguhnya adalah Dharmaṡāstra; keduanya harus diyakini dan dituruti agar sempurna dalam melaksanakan dharma itu”.
“Itihasa puranabhyam wedam samupawrmhayet, bibhetyalpasrutadwedo mamayam pracarisyati “ (Sarasamuscaya, 39).Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara (tata Negara).
Terjemahannya:
“Hendaklah Veda itu dihayati dengan sempurna melalui mempelajari Itihasa dan Purana karena pengetahuan yang sedikit itu menakutkan (dinyatakan) janganlah mendekati saya”.
Hukum Hindu juga berarti perundang-undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat. Ada kode etik yang harus dihayati dan diamal- kan sehingga menjadi kebiasaan- kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat menggunakan hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan, dapat menggunakan sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya.
Mengingat umat Hindu juga sebagai warga negara yang terikat oleh hukum nasional. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa hukum Hindu penting untuk dipelajari.
- Hukum Hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
- Untuk memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah Negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat (Bali) dengan hukum agama Hindu atau hukum Hindu.
- Untuk dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran agama Hindu.
Perenungan
“Šruti dvaidhaṁ tu yatra syāt tatra dharmāvubhau smrtau, ubhāvapi hi tau dharmau samyag uktau maniṣibhiá”.Memahami Teks
Terjemahannya:
“Jika dalam dua kitab suci ada perbedaan, keduanya dianggap sebagai hukum, karena keduanya memiliki otoritas kebajikan yang sepadan” (Manawa Dharmasastra II.14)
Manawa Dharmasastra adalah sebuah kitab Dharmasastra yang dihimpun dengan bentuk yang sistematis oleh Bhagawan Bhrigu, salah seorang penganut ajaran Manu, dan beliau pula salah seorang Sapta Rsi. Kitab ini dianggap paling penting bagi masyarakat Hindu dan dikenal sebagai salah satu dari kitab Sad Wedangga. Wedangga adalah kitab yang merupakan batang tubuh Veda yang tidak dapat dipisahkan dengan Veda Sruti dan Veda Smrti. Penafsiran terhadap pasal-pasal Manawa Dharmaṡāstra telah dimulai sejak tahun 120 M dipelopori oleh Kullukabhatta dan Medhiti di tahun 825 M. Kemudian beberapa Maha Rsi memasyarakatkan tafsir-tafsir Manawa Dharmasastra menurut versinya masing-masing sehingga menumbuhkan beberapa aliran Hukum Hindu, misalnya: Yajnawalkya, Mitaksara, dan Dayabhaga.
Para Maha Rsi yang melakukan penafsiran-penafsiran pada Manawa Dharmaṡāstra menyesuaikan dengan tradisi dan kondisi setempat. Aliran yang berkembang di Indonesia adalah Mitaksara dan Dayabhaga. Di zaman Majapahit, Manawa Dharmaṡāstra lebih populer disebut sebagai Manupadesa. Proses penyesuaian kaidah-kaidah hukum Hindu nampaknya berjalan terus hingga abad ke-12 dipelopori oleh tokoh-tokoh suci: Wiswarupa, Balakrida, Wijnaneswara, dan Apararka. Dua tokoh pemikir Hindu, yaitu Sankhalikhita dan Wikhana berpandangan bahwa Manawa Dharmaṡāstra adalah ajaran dharma yang khas untuk zaman Krtayuga, sedangkan sekarang adalah zaman Kaliyuga. Keduanya mengelompokkan Dharmaṡāstra yang dipandang sesuai dengan zaman masing-masing, yaitu seperti di bawah ini.
- Manu; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Krta Yuga
- Gautama; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Treta Yuga
- Samkhalikhita; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Dwapara Yuga
- Parasara; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Kali Yuga
Kutaramanawa yang disusun pada puncak kejayaan Majapahit menjadi acuan pokok terbentuknya Hukum Adat di Indonesia, karena penguasa Majapahit berkepentingan menjaga tertib hukum di kawasan Nusantara. Zaman terus beredar dan peradaban manusia meningkat dengan segala aspeknya. Pada tahun 1951 Raad Kerta atau Lembaga Peradilan Agama Hindu (di Bali) dihapuskan. Ditinjau dari segi kehidupan beragama, penghapusan Raad Kerta merupakan kemunduran yang serius karena pada kehidupan sehari-hari umat Hindu di Bali bersandar pada hukum-hukum agama Hindu, namun bila terjadi sengketa/ perkara Pemerintah RI menyediakan lembaga Hukum Peradilan Perdata/Pidana yang mengacu pada sumber hukum Eropa (Belanda) dan Yurisprudensi.
Sampai abad ke-21 (tahun 2013) umat Hindu di Bali (Indonesia) menginginkan adanya Lembaga Peradilan Agama Hindu yang dapat memutuskan kemelut perbedaan pendapat dan tingkah laku dalam melaksanakan kehidupan beragama. Kebutuhan ini dipandang mendesak agar terwujud kedamaian dan keamanan individu. Sampai saat ini nampaknya keinginan itu hanya sebatas wacana saja karena belum ada upaya- upaya riil dari lembaga-lembaga terkait untuk menyusun tatanan organisasi dan acuan hukum bagi suatu lembaga peradilan belum dapat diwujudkan. Mungkinkah semuanya itu hanya sebatas wacana yang berkembang ke publik untuk melegakan hati umat yang diklaim minoritas?
Kitab Dharmasastra yang memuat bidang hukum Hindu tertua dan sebagai sumber hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra. Berbagai bidang hukum Hindu yang termuat dalam Kitab Manawa Dharmasastra antara lain sebagai berikut.
1. Bidang Hukum Keagamaan
Bidang hukum ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang beberapa hal seperti berikut ini.
- Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut rta atau dharma.
- Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat (sanksi)
- Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan di mana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksanakan.
- Pengertian warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional.
2. Bidang Hukum Kemasyarakatan
Bidang hukum ini banyak memuat tentang aturan atau tata-cara hidup bermasyarakat (sosial). Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan.
3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan
Bidang ini banyak memuat tentang tata-cara bernegara, di mana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Di samping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok – kelompok hukum yang disebut Warna, Kula, Gotra, Ghana, Puga, dan Sreni. Pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Sumber hukum tata negara dan tata praja serta hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawa Dharmaṡāstra. Hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia dan khususnya dapat dilihat pada hukum adat di Bali.
Istilah –istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonomi dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti – prasasti yang dapat ditemukan di berbagai daerah di seluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah yang mengaturnya dinamakan krama, dan daerah khusus ibu- kota sebagai daerah istimewa tempat administrasi tata pemerintahan disebut pura, penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah negara atau rastra. Maka dari itu hampir semua tatanan kenegaraan yang digunakan sekarang ini bersumber pada hukum Hindu.
Demikian hukum Hindu (Dharmaṡāstra) dituliskan secara utuh dalam kitab Manawa Dharmasastra yang selanjutnya digunakan sebagai sumber hukum Hindu guna menata umat Hindu mewujudkan moksartham jagadhita ya ca iti dharma (sejahtera dan bahagia) lahir batin.
C. Sumber-sumber Hukum Hindu
Perenungan
“Ahaṁ manur abhavaṁ sūryaṡ ca ahaṁ kakṣivaṁ ṛṣir asmi viprah, ahaṁ kutsam arjuneyaṁ ny ṛnje ahaṁ kavir uṡana paṡyantā mā”.Memahami Teks
Terjemahannya
“Aku, bersabda sebagai kesadaran tertinggi, Aku adalah sumber utama permenungan dan cahaya yang tertinggi. Aku seorang ṛṣi yang dapat melihat jauh dan merupakan pusat orbit alam semesta. Aku mempertajam intelek, Aku seorang penyair, Aku memenuhi keinginan semuanya, oleh karena itu, wahai engkau semua, patuhlah kepada Aku”.
(Rg Veda IV. 26. 1)
Sumber hukum bagi umat Hindu atau masyarakat yang beragama Hindu adalah kitab suci Veda. Ketentuan mengenai Veda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai jenis kitab suci Veda. Sruti adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sruti merupakan sumber dari Smerti.
Manawa Dharmasastra atau Manusmerti adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis. Kitab ini terbagi menjadi dua belas (12) Bab atau adyaya. Bila kita mempelajari kitab-kitab hukum Hindu maka kita banyak menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan.
Kitab hukum Manawa Dharmasastra menjelaskan sebagai berikut.
“Idanim dharma pramananya ha, Wedo ‘khilo dharma mulamBerdasarkan sloka tersebut di atas kita dapat mengenal sumber-sumber hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah : 1) Veda Sruti, 2) Veda Smrti, 3) Sila, 4) Acara (Sadacara, dan 5) Atmanas tusti.
smrti sile ca tad widam, ācāraṡca iwa sādhūnām ātmanasyuṣþir ewa ca.”
Terjemahannya:
“Seluruh Veda merupakan sumber utama daripada dharma (Agama Hindu) kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang- orang yang menghayati Veda serta kemudian acara tradisi dari orang-orang suci dan akhirnya atma tusti (rasa puas diri sendiri).”(Manawa Dharmasastra, II. 6).
Berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilakukan melalui berbagai macam kemungkinan antara lain sebagai berikut.
1. Sumber Hukum Hindu menurut Sejarah
Sumber Hukum Hindu dalam arti sejarah adalah sumber hukum Hindu yang digunakan oleh para ahli Hindulogi dalam peninjauan dan penulisannya mengenai pertumbuhan serta kejadiannya. Kaidah-kaidah yang ada dalam bentuk tidak tertulis (Prasejarah), tidak bersifat sejarah melainkan secara tradisional atau kebiasaan yang di dalam hukum Hindu disebut Acara. Kemungkinan kaidah-kaidah yang berasal dari jaman prasejarah ditulis dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai satu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu fase ke fase yang baru.
Menurut bukti-bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. Kitab Veda Sruti tertua adalah kitab Reg Veda yang diduga mulai ada pada tahun 2000 SM. Adapun kitab-kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum pula timbul dan berkembang pada jaman Smerti. Dalam jaman ini terdapat Yajur Veda, Atharwa Veda dan Sama Veda. Kemudian dikembangkan pula kitab Brahmana dan Aranyaka.
Fase berikutnya dalam sejarah pertumbuhan sumber hukum Hindu adalah adanya kitab Dharmasastra yang merupakan kitab undang-undang murni bila dibandingkan dengan kitab Sruti. Kitab ini dikenal dengan nama kitab smerti, yang memiliki jenis-jenis buku dalam jumlah yang banyak dan mulai berkembang sejak abad ke 10 SM. Kitab Smerti ini dikelompokkan menjadi enam jenis yang dikenal dengan istilah Sad Vedangga. Dalam kaitannya dengan hukum yang terpenting dari Sad Vedangga tersebut adalah dharma sastra (Ilmu Hukum).
Kitab dharma sastra menurut bentuk penulisannya dapat dibedakan menjadi dua macam, antara lain; 1) Sutra, yaitu bentuk penulisan yang amat singkat yakni semacam aphorisme. 2) Sastra, yaitu bentuk penulisan yang berupa uraian-uraian panjang atau lebih terinci.
Di samping kitab-kitab tersebut di atas yang digunakan sebagai sumber hukum Hindu, juga diberlakukan adat-istiadat. Hal ini merupakan langkah maju dalam perkembangan hukum Hindu. Menurut catatan sejarah perkembangan hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain;
Di Indonesia kita warisi berbagai macam lontar dengan berbagai nama, seperti Usana, Gajahmada, Sarasamuscaya, Kutara Manawa, Agama, Adigama, Purwadigama, Krtapati, Krtasima, dan berbagai macam sasana di antaranya Rajasasana, Siwasasana, Putrasasana, Rsisasana dan yang lainnya. Semuanya itu adalah merupakan gubahan yang sebagian bersifat penyalinan dan sebagian lagi bersifat pengembangan.
Perlu dan penting kita ketahui sumber hukum dalam arti sejarah adalah adanya Rajasasana yang dituangkan dalam berbagai prasasti dan paswara-paswara yang digunakan sebagai yurisprudensi hukum Hindu yang dilembagakan oleh raja- raja Hindu. Hal semacam inilah yang nampak pada kita secara garis besarnya mengenai sumber-sumber Hukum Hindu berdasarkan sejarahnya.
2. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Sosiologi
Pengetahuan yang membicarakan tentang kemasyarakatan disebut dengan sosiologi. Masyarakat adalah kelompok manusia pada daerah tertentu yang mempunyai hubungan, baik hubungan agama, budaya, bahasa, suku, darah dan yang lainnya. Hubungan di antara mereka telah mempunyai aturan yang melembaga, baik berdasarkan tradisi maupun pengaruh-pengaruh baru lainnya yang datang kemudian. Pemikiran tentang berbagai kaidah hukum tidak terlepas dari pandangan-pandangan masyarakat setempat. Terlebih pada umumnya hukum itu bersifat dinamis, maka peranan para pemikir, orang-orang tua, lembaga desa, parisadha dan lembaga yang lainnya turut mewarnai perkembangan hukum yang dimaksud.
Di dalam mempelajari data-data tertentu yang bersumber pada kitab Veda, kitab Nirukta menjelaskan sebagai berikut.
Sloka-sloka yang menggariskan Veda sebagai sumber hukum yang bersifat universal di dalam kitab Manawa Dharmasastra dinyatakan sebagai berikut.
Dengan mengutip beberapa sloka yang bersangkutan dalam menghayati Veda, nampaknya semakin jelas mengapa Veda, baik Sruti maupun Smrti sangat penting. Kebajikan dan kebahagiaan berfungsi sebagaimana mestinya. Inilah yang menjadi hakikat dan tujuan dari penyebaran Veda itu.
3. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Formal
Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formal menurut Prof. Mr. J.L. Van Aveldoorm adalah sumber hukum yang berdasarkan bentuknya yang dapat menimbulkan hukum positif. Artinya dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang. Yang termasuk sumber hukum dalam arti formal dan bersifat pasti, yaitu; 1) undang-undang, 2) kebiasaan dan adat, 3) traktat.
Di samping sumber-sumber hukum yang disebutkan di atas, ada juga sumber hukum yang diambil dari yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Dengan demikian dapat kita lihat susunan sumber hukum dalam arti formal sebagai
1) undang-undang, 2) kebiasaan dan adat, 3) traktat, 4) yurisprudensi, dan 5) pen- dapat ahli hukum yang terkenal.
Sistematika susunan sumber hukum seperti tersebut di atas ini, dianut pula dalam hukum internasional sebagai tertera dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional dengan menambahkan azas-azas umum hukum yang diakui oleh berbagai bangsa yang beradab sebagai sumber hukum juga. Dengan demikian, susunan hukum dapat dilihat juga sebagai: a) traktat internasional yang kedudukannya sama dengan undang-undang terhadap negara itu, b) kebiasaan internasional, c) azas-azas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab, d) keputusan-keputusan hukum sebagai yurisprudensi bagi suatu negara, dan e) ajaran-ajaran yang dipublisir oleh para ahli dari berbagai negara hukum tersebut sebagai alat tambahan dalam bidang pengetahuan hukum.
Sistem dan azas yang digunakan untuk masalah sumber hukum terdapat pula dalam kitab Veda, terutama dalam kitab Manawa Dharmasastra sebagai berikut.
Kitab dharma sastra menurut bentuk penulisannya dapat dibedakan menjadi dua macam, antara lain; 1) Sutra, yaitu bentuk penulisan yang amat singkat yakni semacam aphorisme. 2) Sastra, yaitu bentuk penulisan yang berupa uraian-uraian panjang atau lebih terinci.
Di samping kitab-kitab tersebut di atas yang digunakan sebagai sumber hukum Hindu, juga diberlakukan adat-istiadat. Hal ini merupakan langkah maju dalam perkembangan hukum Hindu. Menurut catatan sejarah perkembangan hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain;
- Pada zaman Krta Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Manu.
- Pada zaman Treta Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Gautama.
- Pada zaman Dwapara Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Samkhalikhita.
- Pada zaman Kali Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Parasara.
Di Indonesia kita warisi berbagai macam lontar dengan berbagai nama, seperti Usana, Gajahmada, Sarasamuscaya, Kutara Manawa, Agama, Adigama, Purwadigama, Krtapati, Krtasima, dan berbagai macam sasana di antaranya Rajasasana, Siwasasana, Putrasasana, Rsisasana dan yang lainnya. Semuanya itu adalah merupakan gubahan yang sebagian bersifat penyalinan dan sebagian lagi bersifat pengembangan.
Perlu dan penting kita ketahui sumber hukum dalam arti sejarah adalah adanya Rajasasana yang dituangkan dalam berbagai prasasti dan paswara-paswara yang digunakan sebagai yurisprudensi hukum Hindu yang dilembagakan oleh raja- raja Hindu. Hal semacam inilah yang nampak pada kita secara garis besarnya mengenai sumber-sumber Hukum Hindu berdasarkan sejarahnya.
2. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Sosiologi
Pengetahuan yang membicarakan tentang kemasyarakatan disebut dengan sosiologi. Masyarakat adalah kelompok manusia pada daerah tertentu yang mempunyai hubungan, baik hubungan agama, budaya, bahasa, suku, darah dan yang lainnya. Hubungan di antara mereka telah mempunyai aturan yang melembaga, baik berdasarkan tradisi maupun pengaruh-pengaruh baru lainnya yang datang kemudian. Pemikiran tentang berbagai kaidah hukum tidak terlepas dari pandangan-pandangan masyarakat setempat. Terlebih pada umumnya hukum itu bersifat dinamis, maka peranan para pemikir, orang-orang tua, lembaga desa, parisadha dan lembaga yang lainnya turut mewarnai perkembangan hukum yang dimaksud.
Di dalam mempelajari data-data tertentu yang bersumber pada kitab Veda, kitab Nirukta menjelaskan sebagai berikut.
“Sakṣat kṛta dharmana ṛṣayo, bubhuvuste’ sakṣat kṛta dharmabhya upadesena mantran sampraduh”.Kitab suci tersebut secara tegas menyatakan bahwa sumber hukum (dharma) bukan saja hanya kitab-kitab sruti dan smerti, melainkan juga termasuk sila (tingkah laku orang-orang beradab), acara (adat-istiadat atau kebiasaan setempat) dan atmanastusti yaitu segala sesuatu yang memberikan kebahagiaan pada diri sendiri. Oleh karena aspek sosiologi tidak hanya sebatas mempelajari bentuk masyarakat tetapi juga kebiasaan dan moral yang berkembang dalam masyarakat setempat.
Terjemahannya :
“Para ṛṣi adalah mereka yang memahami dan mampu merealisasikan dharma dengan sempurna. Beliau mengajarkan hal tersebut kepada mereka yang mencari kesempurnaan yang belum merealisasikan hal itu” (Nirukta I. 19).
Sloka-sloka yang menggariskan Veda sebagai sumber hukum yang bersifat universal di dalam kitab Manawa Dharmasastra dinyatakan sebagai berikut.
“Kamatmata na prasasta na caiwehastya kamatakamyohi Veda dhigamah karmayogas ca waidikah”
Terjemahannya:
“Berbuat hanya karena nafsu untuk memperoleh phala tidaklah terpuji namun berbuat tanpa keinginan akan phala tidak dapat kita jumpai di dunia ini karena keinginan-keinginan itu bersumber dari mempelajari Veda dan karena itu setiap perbuatan diatur oleh Veda”
(Manawa Dharmasastra, II.2).
“Teṣu samyag warttamāno gacchatya mara lokatām, yathā samkalpitāṁṡceha sarvān kāmān samaṡnute”
Terjemahannya :
“Ketahuilah bahwa ia yang selalu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dengan cara yang benar, mencapai tingkat kebebasan yang sempurna kelak dan memperoleh semua keinginan yang ia mungkin inginkan” (Manawa Dharmasastra, II.5).
“Yo’ wamanyeta te mūle hetu sāstrā srayad dwijaá, sa sādhubhir bahiskāryo nāstiko wedanindakaá”
Terjemahannya:
“Setiap dwijati yang menggantikan dengan lembaga dialektika dan dengan memandang rendah kedua sumber hukum (Sruti dan Smerti) harus dijauhkan dari orang-orang bijak sebagai seorang atheis dan yang menentang Veda” (Manawa Dharmasastra, II.11).
“Pitridewamanusyanam wedascaksuh sanatanah, asakyamca ‘prameyamca weda sastram iti sthitah”
Terjemahannya:
“Veda adalah mata yang abadi dari para leluhur, dewa-dewa, dan manusia; peraturan-peraturan dalam Veda sukar dipahami manusia dan itu adalah kenyataan”
(Manawa Dharmasastra, XII.94).
“Ya wda wahyah smrtayo yasca kasca kudrstayah, sarwastanisphalah pretya tamo nisthahitah smrtah”
Terjemahannya:
“Semua tradisi dan sistim kefilsafatan yang tidak bersumber pada Veda tidak akan memberi pahala kelak sesudah mati karena dinyatakan bersumber dari kegelapan” (Manawa Dharmasastra, XII.95)
“Utpadyante syawante ca yanyato nyani kanicit, tanyar wakalika taya nisphalanyanrtaani ca”
Terjemahannya:
“Semua ajaran yang timbul, yang menyimpang dari Veda segera akan musnah, tidak berharga dan palsu karena tak berpahala”
(Manawa Dharmasastra, XII. 96)
“Wibharti sarwabhutani wedasastram sanatanam, tasmadetat param manye yajjantorasya sadhanam”
Terjemahannya:
“Ajaran Veda menyangga semua mahkluk ciptaan ini, karena itu saya berpendapat, itu harus dijunjung tinggi sebagai jalan menuju kebahagiaan semua insani” (Manawa Dharmasastra, XII. 99)
“Senapatyam ca rajyam ca dandanetri twamewa ca, sarwa lokadhipatyam ca wedasastra widarhati”Sesungguhnya banyak sloka-sloka suci Veda yang menekankan betapa pentingnya Veda, baik sebagai ilmu maupun sebagai alat di dalam membina masayarakat. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada itu penghayatan Veda bersifat sangat penting karena bermanfaat bukan saja kepada orang itu tetapi juga yang akan dibinanya. Karena itu Veda bersifat obligator baik untuk dihayati, diamalkan, maupun sebagai ilmu.
Terjemahannya:
“Panglima angkatan bersenjata, Pejabat pemerintah, Pejabat pengadilan dan penguasa atas semua dunia ini hanya layak kalau mengenal ilmu Veda itu” (Manawa Dharmasastra, XII.100).
Dengan mengutip beberapa sloka yang bersangkutan dalam menghayati Veda, nampaknya semakin jelas mengapa Veda, baik Sruti maupun Smrti sangat penting. Kebajikan dan kebahagiaan berfungsi sebagaimana mestinya. Inilah yang menjadi hakikat dan tujuan dari penyebaran Veda itu.
3. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Formal
Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formal menurut Prof. Mr. J.L. Van Aveldoorm adalah sumber hukum yang berdasarkan bentuknya yang dapat menimbulkan hukum positif. Artinya dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang. Yang termasuk sumber hukum dalam arti formal dan bersifat pasti, yaitu; 1) undang-undang, 2) kebiasaan dan adat, 3) traktat.
Di samping sumber-sumber hukum yang disebutkan di atas, ada juga sumber hukum yang diambil dari yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Dengan demikian dapat kita lihat susunan sumber hukum dalam arti formal sebagai
1) undang-undang, 2) kebiasaan dan adat, 3) traktat, 4) yurisprudensi, dan 5) pen- dapat ahli hukum yang terkenal.
Sistematika susunan sumber hukum seperti tersebut di atas ini, dianut pula dalam hukum internasional sebagai tertera dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional dengan menambahkan azas-azas umum hukum yang diakui oleh berbagai bangsa yang beradab sebagai sumber hukum juga. Dengan demikian, susunan hukum dapat dilihat juga sebagai: a) traktat internasional yang kedudukannya sama dengan undang-undang terhadap negara itu, b) kebiasaan internasional, c) azas-azas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab, d) keputusan-keputusan hukum sebagai yurisprudensi bagi suatu negara, dan e) ajaran-ajaran yang dipublisir oleh para ahli dari berbagai negara hukum tersebut sebagai alat tambahan dalam bidang pengetahuan hukum.
Sistem dan azas yang digunakan untuk masalah sumber hukum terdapat pula dalam kitab Veda, terutama dalam kitab Manawa Dharmasastra sebagai berikut.
”Idanim dharma pra mananya ha, vedo’khilo dharma mulam smrti sile, ca tad vidam acarasca iva, sadhunam atmanastustireva ca”.Berdasarkan penjelasan sloka suci kitab hukum Hindu tersebut di atas, dapat kita ketahui bahwa sumber-sumber hukum Hindu menurut Manawa Dharmasastra, adalah Veda Sruti, Veda Smerti, Sila, Acara (Sadacara), Atmanastuti.
(Manawa Dharmasastra II.6).
Terjemahannya:
”Seluruh pustaka suci Veda (sruti) merupakan sumber utama dharma (agama Hindu), kemudian barulah smerti di samping sila (kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Veda) dan kemudian acara (tradisi-tradisi dari orang-orang suci) serta akhirnya atmanstuti (rasa puas diri sendiri).”
4. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Filsafat
Sumber hukum dalam arti filsafat merupakan aspek rasional dari agama dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan atau integral dari agama. Filsafat adalah ilmu pikir, dan juga merupakan pencairan rasional ke dalam sifat kebenaran atau realistis, yang juga memberikan pemecahan yang jelas dalam mengemukakan permasalahan-permasalahan yang lembut dari kehidupan ini, di mana ia juga menunjukkan jalan untuk mendapatkan pembebasan abadi dari penderitaan akibat kelahiran dan kematian.
Agama bukan hanya mengajarkan bagaimana manusia menyembah Tuhan, tetapi juga memuat tentang filsafat, hukum, dan lain-lain. Manawa Dharmasastra adalah kitab suci agama Hindu, yang memuat berbagai masalah hukum dilihat dari sistem kefilsafatannya, sosiologinya, dan bahkan dari aspek politik. Mengingat masalah hukum tersebut menyangkut berbagai bidang yang sangat luas, maka tidak akan terelakkan betapa pentingnya arti filsafat dalam menyusun suatu hipotesa hukum, bahkan filsafat menduduki tempat yang terpenting dalam ilmu hukum yang dituangkan dalam suatu cabang ilmu hukum yang disebut ”filsafat hukum”.
Berdasarkan sistem pertimbangan materi dan luas ruang lingkup isinya itu jelas kalau jumlah jenis buku Veda itu banyak. Walaupun demikian kita harus menyadari bahwa Veda itu mencakup berbagai aspek kehidupan yang diperlukan oleh umat manusia. Maha Rsi Manu membagi jenis isi Veda itu ke dalam dua kelompok besar yang disebut: Veda Sruti, Veda Smrti.
Pembagian tersebut selanjutnya untuk menamakan semua jenis buku yang dikelompokkan sebagai kitab Veda baik secara tradisional maupun secara institusionil ilmiah. Dalam hal ini kelompok Veda Sruti merupakan kelompok buku yang isinya hanya memuat “Wahyu” (Sruti) sedangkan kelompok kedua Smrti adalah kelompok yang sifat isinya sebagai penjelasan terhadap “Sruti”. Jadi merupakan “manual”, buku pedoman yang isinya tidak bertentangan dengan Sruti.
Kalau kita bandingkan dengan ilmu politik, “Sruti”, merupakan UUD-nya Hindu sedangkan “Smrti” adalah UU pokok. U.U. pelaksanaannya adalah kitab Nibandha, atau Carita, atau Sasana. Kedua-duanya merupakan sumber hukum yang mengikat yang harus diterima. Oleh karena itu, Bhagawan Manu menegaskan di dalam kitab Manawa Dharmasastra sebagai berikut.
“Srutistu wedo wijneyo dharmasastram tu wai smrtih,
Te sarwar thawam imamsye tabhyam dharmohi nirBabhu”.
Terjemahannya:
“Sesungguhnya Sruti (Wahyu) adalah Veda demikian pula Smrti itu adalah Dharmasastra, keduanya harus tidak boleh diragukan dalam hal apa pun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari hukum suci (dharma) itu” (Manawa Dharmasastra II.10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar