ॐ नमः शिवाय

Selasa, 28 Juli 2015

Paradara - Hukum Zina Hindu


Hukum Hindu mengatur berbagai hal didalam kehidupan manusia, dari hal yang sederhana sampai hal yang rumit seperti halnya hukum tata Negara. Namun perlu kita ketahui  Hukum Hindu yang tertinggi adalah perbuatan baik, sedangkan bagi kebanyakaan orang Hukum tertinggi adalah hal-hal  yang diatur oleh Negara (Danda Niti,Danda Nagara). Hukum Hindu lebih menekankan pencegahan sedangkan Hukum agama lain dan Hukum Negara menekankan pada penghukuman atas pelaku – pelaku kejahatan, seingga Hukum Hindu seolah-olah tidak tampak dipermukaan atau didalam kehidupan masyarakat.
Dalam dunia pendidikan agama Hindu, terdapat kesalahan dalam Praktek dan  Pengajaran serta penyebaran  agama Hindu terhadap anak-anak didik bahkan kesalahan ini juga sampai ketingkat Perguruan Tinggi. Kesalahan yang saya maksud Pendidikan Hindu kebanyakan berorientasi pada Theologi (Brahma widya) yaitu pengetahuan tentang Tuhan, tetapi mengabaikan Pendidikan dibidang Hukum (Dharma).  Kita ketahui bersama bahwa untuk bisa memahami hakekat Tuhan harus hidup sesuai dengan Dharma . Bagaimana mungkin seseorang bisa memahami hakekat Tuhan sedangkan tidak mengetahui aturan-aturan kitab suci  (Dharma) untuk berbuat baik?. Kesalahan  dalam praktek kehidupan masyarakat Hindu hanya berorientasi pada ritual yang merupakan tangga terendah dari Tri Kerangka Agama Hindu (Tattwa,Susila,acara atau upakara). Dikalangan Mahasiswa  atau perguruan tinggi Hindu , mahasiswa berbondong-bondong mencari Jurusan pendidikan agama Hindu dan mengesampingkan jurusan Hukum Hindu (Dharma dan Rta). Setelah saya analisa ternyata hampir seluruh mahasiswa bercita-cita untuk menjadi Guru. Yang ujung-ujungnya mengutamakan mencari uang. Kalau memang ingin mencari uang sekalian saja kuliah di ekonomi, tetapi biaya kuliah di ekonomi Mahal. ternayata lagi-lagi alasan ini karena uang. Hidup kita dunia ini sebenarnya untuk apa dan mencari apa? Untuk mendapatkan jawaban ini sangat mudah. Silakan baca,pahami,praktekan petunjuk kitab suci sarassamuscaya terutama pada bagian awal yaitu “tujuan Hidup” (tujuan manusia lahir atau menitis).
Berhenti sejenak dan tarik nafas sebelum membaca lebih lanjut tentang sekilas Hukum perzinahan Hindu, untuk merenungkan beberapa sloka dibawah ini:
Danda casti prajah sarwa danda ewabhiraksati,
Danda suptesu jagarti danda dharmam widurbudhah.
(Veda Smerti, Manawa Dharmasastra VII.18)
 Artinya;
Hukum (hukuman) itu sendirilah yang memerintah semua mahkluk, hukum (hukuman) itu sendirilah yang melindungi mereka, hukum (hukuman) berjaga selagi orang tidur, orang-orang bijaksana menyamakannya dengan Dharma.
Dharmena dharyate sarwam jagat sthawarajangganam
(Mahabharata, 2.28)
Artinya :
Semua alam, tumbuh-tumbuhan dan binatang diatur oleh dharma (hukum Rta).
Loka sanggrahasammyuktam widatrahitam pura suksmadharmarta niatham satam caritam utamam
(Santi Parwa, 255.28)
Artinya:
Kebahagian umat manusia dan kesejahtraan masyarakat datang dari Dharma (Hukum), laksana (tingkah laku) dan budi luhur (perilaku bijaksana) untuk kesejahtraan manusia itulah Dharma yang utama (hukum tertinggi,kewajiban tertinggi).
Hal yang serupa dengan Pernyataan ini juga disebutkan didalam kitab sarassamuscaya,Manawa Dharmasastra dan Parasara Dharmasastra. Diperkuat lagi dengan pernyataan kitab Mahabharata dalam Santi parwa 109.10:
Prabhawarthaya bhutanam dharmam prawacanam krtam yah , syat prabhawa samyuktah sa dharma iti nicacayah .
Artinya:
Segala sesuatu yang bertujuan memberikan kesejahtraan, semua itulah yang disebut dharma. Segala sesuatu yang membawa kesentausaan kepada (semua) mahkluk , itulah dharma (hukum) yang sebenarnya.
Tapi sayang  hukum di Indonesia tak jarang justru membawa penderitaan bagi masyarkat terutama masyarakat kecil. Jangankan mahkluk hidup lainya seperti binatang,hutan (tumbuh-tumbuhan) semua menderita oleh hukum yang rusak dan perilaku manusia yang amoral. Jangan salahkan Tuhan bila alam rusak,kekeringan,wabah penyakit,penyakit pertanian atau hama,rusaknya ekosistem,dll.
Dengan menjunjung tinggi ketentuan hukum (Rta dan Dharma),para penyanyi menikmati keabadian.
 (Rg Veda . X.123.3)
Untuk dia yang hidup menurut Rta (hukum),Angin akan penuh dengan rasa manis
Sungai mencurahkan rasa manis, Begitu pula pohon-pohon penuh rasa manis untuk kita                              
 Malam terasa manis begitu pula fajar, Debu bumipun manis,Manislah bapa langit bagi kita
Semoga kayu hutan penuh rasa manis bagi kita,penuh manis matahari, dan penuh manis sapi bagi kita.
(Rg Veda . X . 6-8)
Kesimpulanya ; Bumi ini akan terasa luhur bagi manusia yang hidup menurut (berdasarkan) hukum (rtayate) .
Dharma evako to kanti, Dharma raksati raksitah
Tasmad dharmo na hantav yo, ma no dharma hato’vadhit.
(Mahabharata)
Bila engkau membunuh dharma, maka kamu akan dibunuh olehnya
Jika kamu menjaga dharma maka kamu dijaga olehnya
Karena itu dharma tidak boleh dibunuh,sebab dharma yang dibunuh akan membunuh kamu.
Pernyataan ini juga ditemukan didalam Manawa Dharmasastra
Dharma eva hato hanti dharmo rak?ati rak?ita?, tasm?d dharmo na hantavyo m?bo dharmo hato’vadh?t.
(Veda Smerti,Manavadharma??stra VIII.15.)
Artinya:
Dharma yang dilanggar menghancurkan pelanggarnya, dharma yang dipelihara akan memeliharanya, oleh karena itu dharma jangan dilanggar,  melanggar dharma akan menghancurkan diri sendiri.
Dharmo vi?vasya jagata? prati??h?, loke dharmi??ha? praj? upasarpanti, Dharme?a p?pam apanudanti dharme sarva? , prati??ha? tasmad dharma? parama? vadanti.
(Mah?n?r?ya?opani?ad XXII.1.)
Artinya:
Dharma adalah prinsip dasar yang bergerak dan tidak bergerak di dunia ini.  Di dunia, manusia hendaknya bergairah mengikuti Dharma.  Mereka membebaskan dirinya dari dosa-dosa dengan Dharma. Segala sesuatunya berjalan mantap atas dasar Dharma. Untuk itu patutlah Dharma disebut yang tertinggi).
Tr??i pad? cakrame Vi??ur, gop? ad?bhya?, ato dharm??i dh?rayan.
?gveda   I. 22. 18
Artinya:
Oleh karena hal ini tidak termusnahkan, Tuhan Yang Maha Esa, Pelindung   dan  Maha  Ada   yang  meresapi  segalanya,   yang menyangga bumi, angkasa dan sorga, yang diciptakan oleh-Nya, segalanya tunduk kepada hukum Dharma,  yang abadi, yang di- tetapkan oleh-Nya).
Cukuplah kiranya sedemikian untaian sloka yang dicantumkan untuk pencegahan terhadap pelanggaran Hukum, kususnya pelanggaran hukum Zina didalam Hukum Hindu.
Hukum Zina Hindu
Pengertian Zina
Kata zina kata yang sepadan didalam Hukum Hindu yaitu Paradara yang artinya istri orang lain,  yang dimaksud dengan para dara ialah setiap perbuatan yang kurang senonoh terhadap istri oang lain.
Paradara sangat ditonjolkan pada Jaman Majapahit karena pandangan orang – orang Nusantara atau Hindu Majapahit adalah bahwa kesejahtraan umum sangat tergantung pada ketentraman dan kesejahteraan keluarga (istri kususnya), oleh karena itulah setiap usaha untuk mengacaukan keluarga orang lain adalah perbuatan yang sangat terlarang, bahkan dalam Undang-Undang Agama (UU Majapahit) dimuat pelarangan bagi lelaki atau pria untuk berbicara ditempat-tempat yang sepi dengan wanita yang telah bersuami.  Perbuatan tersebut dengan STRI SANGGRAHANA artinya : MENJAMAH ISTRI ORANG LAIN. Hal tersebut sangat dipengaruhi oleh kitab Manawa Dharmasastra :
            “Samtusto bharyaya bharta bharta tathaiva ca,
                 Yasminnewa kule nityam kalyanam tatra wai dhruwam”,
(Veda Smerti,Manava Dharma sastra III. 60)
Artinya:
“Pada keluarga dimana suami berbahagia dengan istrinya dan demikian pula sang istri terhadap suaminya, kebahagiaan pasti kekal”
atra naryastu p jyanteRamante tarra dewatah
yatraitastu na p jyante,sarvastatra phalah kriyah .
(Veda Smerti, Manawa Dharmasastra III.58)


Artinya:
 Dimana wanita dihormati disanalah para Dewa senang dan melimpahkan anugerahnya. Dimana wanita tidak dihormati tidak ada upacara suci apapun yang memberikan pahala mulia.
Perempuan harus disayangi oleh ayahnya, kakaknya, suaminya, dan iparnya yg menghendaki kesejahtraan diri. (MDs, II:55)
Dimana perempuan hidup sedih, keluarga itu akan cepat mengalami kehancuran, sebaliknya, dimana perempuan tidak hidup menderita, keluarga itu akan hidup bahagia. (MDs, III: 57)
Melihat dengan kemajuan teknologi, Pemerintah bisa membuat aturan larangan komunikasi antara seorang wanita yang telah bersuami dengan lelaki lain jika tanpa alasan yang jelas atau jika tidak bekepentingan atau hanya untuk tujuan ngobrol naglor ngidul, sebab hal-hal sepele seperti ini bisa menyebabkan Konflik bahtera rumah tangga
Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri. Sedangkan Wikipedia memberikan definisi Zina sebagai berikut :   Zina (bahasa Arab: , bahasa Ibrani: -zanah) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).
Di Indonesia ketentuan KUHP melarang adanya zina yang dilakukan oleh pasangan, yang salah satunya terikat dalam perkawinan. Hukum pidana Indonesia tidak melarang adanya perzinahan yang terjadi antara dua orang yang berlainan jenis dan tidak terikat perkawinan. Zina merupakan delik aduan artinya apabila seseorang melakukan tindakan kejahatan tidak akan diproses secara hukum sebelum pihak korban melaporkan . Jadi kalau tidak ada aduan ya percuma. Harap diingat aduan ini harus berasal dari istri/suami dari orang yang melakukan zina tersebut.bukan oleh orang lain. Sudah seyogianya semua wanita berani melaporkan kasus-kasus seperti ini yang menimpa dirinya  ke pihak yang berwenang.
Hukum zinah didalam kitab suci Hindu
Didalam kitab-kitab suci Hindu banyak sloka yang mengatur hal ini, mulai dari pengaturan istri keluar rumah, istri bepergian dengan orang lain, tentang pemerkosaan gadis-gadis, pemerkosaan bapak terhadap anak, pemerkosaan anak terhadap ibu dan wanita yang sejenisnya (wanita terlarang bagi seorang laki-laki,seperti istri Guru.dll). namun disini hanya dikutip beberapa sloka yang      menjadi inti dari Hukum Zinah Hindu. Jujur saya tidak memiliki kemampuan untuk menguraikannya, sudilah kiranya pembaca membantu menguraikan dari masing-masing sloka.
Kuwiwahaih kriya lopair
wedanadhyayanena ca
kulanya kulam tamyanti
brahmanati kramena ca.
(Veda Smerti, Manawa Dharmasastra III. 63)
Artinya:
Dengan berhubungan sex secara rendah diluar cara-cara perkawinan (brahmana wiwaha, prajapati wiwaha dan daiwa wiwaha), dengan mengabaikan upacara pawiwahan, dengan mengabaikan weda, dengan tingkah laku hina, tidak memperhatikan nasihat Sulinggih (Brahmana,orang-orang suci) maka keluarga-keluarga besar, kaya dan berpengaruh akan hancur berantakan.
Catur varnamsya sarva trahiyam prokta tu niskrtih,
agamyagamate ca iva suddhau candrayanam caret.
(Veda smerti. Parasara Dharmasastra X.1)
Artinya:
Aku telah menguraikan tentang upacara penebusan dosa bagi keempat golongan sosial; seorang laki-laki setelah menggauli seorang wanita yang dilarang untuknya harus melakukan penebusan dosa candrayanam.
Jarena janayed garbhe tyakte mrte patau,
tam tyajed apare rastre patitam papa karinim”
(Veda Smerti, Parasara Dharmasastra X.30)
 Artinya:
Wanita yang memperoleh kehamilan dengan kekasih gelapnya (tidak melalui upacara pawiwahan), atau setelah ditinggal suaminya atau selama ketidakhadiran suaminya di negeri jauh, harus diusir kesebuah kerajaan asing (keluar wilayah).

Penebusan dosa lelaki yang berzina:                                            
Setelah menggauli  seorang wanita candala atau svapaka, Seorang Brahmana harus berpuasa selama 3 malam dengan perkenaan para brahmana.
 (veda smerti, Parasara Dharmasastra. X.5 )
Ia harus mencukur kepalanya (rambut) bersama dengan kuncirnya, melaksanakan 3 upacara penebusan doa Prajapatya,dan setelah melaksanakan brahma kurcam(semcam penebusan dosa,dimana yang bertaubat telah berpuasa pada hari bulan penuh,minum pancagavyam pada hari berikutnya),harus menyenangkan para brahmana. (veda smerti, Parasara Dharmasastra X.6)
Tambahan: ada seorang teman saya yang wanita beranggapan bahwa dengan mencukur rambut setelah berzina dengan pacarnya dosanya dapat dikurangi atau ditebus. Setelah saya cari-cari slokanya ternayata didalam kitab Arthasastra disebutkan bahwa seorang wanita dilarang mecukur rambut, apalagi rambut adalah mahkota bagi wanita.
Ia setiap hari harus mengucapkan Gayatri mantram , dan memberikan sedekah sapi atau sapi jantan muda (sebagai denda)kepada seorang Brahmana, yang karenanya dosa-dosanya secara pasti terhapuskan. (veda smerti, Parasara Dharmasastra X.7)
Tambahan: mungkin anda menganggap hal ini lucu,hanya dengan mengucapkan gayatri mantram dan bersedekah sapi dosanya dapat dihapuskan? Maksud dari seloka ini bahwa seseorang yang bertaubat dan tidak akan pernah lagi berzina serta  selalu mengucapkan gayatri mantra secara terus menerus sepanjang hidupnya maka ia bisa dihapuskan dosa-dosanya.
Setelah menggauli seorang candala (wanita diluar catur warna) atau svapaka , seorang ksatrya atau vaisya melaksanakan 2 penebusan dosa prajapatya ,dan memberikan sedekah seekor sapi atau sapi jantan muda kepada brahmana . (veda smerti, Parasara Dharmasastra. X.8)
Tambahan: penebusan dosa bagi ksatrya dan vaisya lebih ringan daripada penebusan dosa golongan brahmana yaitu selisih lagi 1 upacara parajapatya, sedangkan bagi sudra hanya melaksanakan 1 upacara penebusan dosa prajapatya
Seorang sudra, setelah menggauli seorang wanita candala atau svapaka ,harus melaksanakan penebusan dosa prajapatya dan memberikan sedekah seekor sapi atau sapi jantan muda kepada brahmana. (veda smerti, Parasara Dharmasastra X.9)
Aturan  penebusan dosa berhubungan seks bapak dengan anak,ibu dengan anak dan lain sejenisnya telah diuraikan pada artikel sebelumnya.demikian juga larangan seks dengan binatang.
Penebusan dosa bagi wanita yang berzina:
Setelah berhubungan dengan sesaudara dengan seorang candala (lelaki diluar catur warna), wanita harus mengakui kesalahannya kepada 10 brahmana terkenal. (veda smerti, Parasara Dharmasastra, X.18)
Tambahan: kekeliruan wanita adalah tidak berani mengakui kesalahannya setelah berzina untuk mengakui kepada Brahamana. Jangankan 10 brahmana terkenal, tetangganyapun tidak diberitahukan. Perlu sekalilah wanita mengakui kesalahannya kepada orang-orang suci agar diberikan tuntunan oleh beliau agar mendapat pencerahan dan kesucian. Didalam kitab suci hindu yang pernah saya baca disebutkan bahwa dengan bergaul ataupun berbicara dengan seorang brahmana dapat memberikan kesucian bagi seseorang. Namun dijaman sekarang susah menemukan brahmana yang benar-benar orang suci lahir batin.
Para wanita dari semua golongan sosial harus melaksanakan 1 upacara penebusan dosa krcchra candrayana, berkenaan dengan hal tersebut, seorang wanita seperti bumi , dapat menderita tanpa pencemaran. (veda smerti, Parasara Dharmasastra, X.24)
Seorang wanita yang secara paksa diperkosa oleh seorang laki-laki ,dalam keadaan tertangkap, demikian pula dia yang memberikan kesempatan karena secara fisik lebih kuat (yang laki-laki),atau Karen membahayakan jiwanya, dapat memperoleh kesucianya kembali dengan melaksanakan penebusan dosa  santapanam . inilah yang ditetapkan oleh Parasara (Parasara Muni), (veda smerti, Parasara Dharmasastra, X.25)
Tambahan: Parasara Muni,beliau adalah ayah dari Bhagavan Vyasa dewa (atau lebih dikenal bagawan Biasa ) pengkodifikasi veda. Hyang suci Parasara Muni adalah penerima wahyu dari kitab Parasara Dharmasastra , kitab yang diperuntukan pada Kali Yuga, siapa Vyasa Deva Itu? Vyasa deva sendiri adalah Tuhan sendiri. Hal ini disebutkan didalam bhagawad gita. Kurang lebih berbunyi “diantara para muni Akulah vyasa”. Ada yang memperkirakan bahwa beliau masih Hidup sekarang. Mungkin ada benarnya tetapi mata manusia jaman sekarang tidak mampu melihat beliau.
Seorang wanita brahmana yang lari dari rumah dengan pria lain diesebut seorang wanita rendah. Ia tidak dapat (tidak boleh) diterima kembali dalam keluarganya (oleh keluarganya). (veda smerti, Parasara Dharmasastra, X.31)
Tambahan: lebih lengkap dan lebih jelas tentang aturan wanita kleuar rumah diatur dalam kitab Arthasastra,mengenai pelanggaran,mengenai jumlah denda,keluarga yang boleh dikunjungi oleh wanita. dll
Wanita yang karena nafsu birahinya , minggat dan meniggalkan teman-teman , keluarga,sumai,anak-anaknya merupakan ciptaan yang rusak, baik didunia ini maupun didunia akhirat. (veda smerti, Parasara Dharmasastra, X.32 )
Tambahan: demikian juga dengan lelaki yang memperkosa wanita terasuk ciptaan yang rusak diduia ini maupu didunia akhirat. Pada sloka-sloka selanjutnya pada bab atau adyaya X mengatur tentang wanita yang meniggalkan rumah.
Larangan berzina didalam kitab sarassamuscaya:
Didalam kitab sarassamucaya hanya sedikit diuraikan tentang zina,hal ini bisa dimaklumi, sesuai dengan namanya sarassamuscaya : Sara(inti sari),samuscaya (himpunan). Kitab ini berbahasa Sansekerta dan berbahasa Jawa Kuno, namun tidak diketahui siapa penterjemah kitab ini ke dalam bahasa jawa kuno yang terjemahanya dengan tepat sekali,sedangkan terjemahan kitab slokantara terkadang terjemahanya melenceng dengan aslinya plus ditambahkan atau diseuaikan dengan kondisi Nusantara Majapahit. Kitab sarassamuscaya juga diterjemahkan pada saat pemerintahan Negara Majapahit. Demikian juga dengan Manawa Dharmasastra yang berubah nama menjadi Kutara Manawa ataupun Manupadesa (Manu Upadesa), atau orang kebanyakan menyebutnya dengan Perundang-undangan Nagara majapahit yang isinya sudah disesuaikan dengan keadaan Nusantara masa Itu (Nagara Majapahit). Didalam artikel ini yang ditulis hanya bahasa sansekerta dengan terjemahan bahasa indonesianya saja.
PARADARA
Paradara na gantavyah sarvavarnesu karhicit,
Na hidrsamanayusyam yathanyastrinisevanam.
(Veda Smerti, Sarassamuscaya . 153)
Artinya:
(Jangan)Menggoda atau memperkosa wanita (Istri orang lain ,anak orang), senagaja usaha curang jangan dilakukan, pun jangan melakukan segala sesuatunya yang mengakibatkan umur pendek.
Tat prajnena vinitena jnanavijnanavedina,
Nayuskamena sevyah syurmanasapi parastryah.
(Veda Smerti, Sarassamuscaya . 154)
Artinya:
Maka itulah sebabnya , orang yang arif (orang bijaksana),orang yang berkesusilaan, orang berilmu pengetahuan sempurna, orang yang berkehendak berusia panjang, tidak  (jangan)sekali-kali memikirkan untuk memperkosa istri orang lain.
Tambahan : ini juga berlaku bagi remaja, perlu kita cetak tebal kalimat JANGAN SEKALI-KALI MEMIKIRKAN UNTUK MEMPERKOSA ISTRI ORANG LAIN. Hal ini berarti tidak dibenarkan seseorang menggoda atau memperkosa wanita meski baru dalam pikiran atau menghayal bersenggama dengan istri orang lain. Bagi remaja tidak dibenarkan menghayal melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita (entah pacar ataupun istri orang atau tante-tente) . lebih jauh didalam Manawa dharmasastra seseorang dilarang mandi telanjang,dijelaskan bahwa dapat menyebabkan hilangnya sifat ketuhanan seseorang yang melihatnya. Hal ini juga bisa menjadi acuan pelarangan menonton video porno. Wajarlah sekarang manusia semakin jauh sifat-sifat ketuhanan seseorang akibat dari semakin marak beredar video porno, inilah akibat negative dari kemajuan teknologi (tapi sebenarnya jaman kemunduran jika dilihat dari sudut pandang agama Hindu), bahkan seorang DPRpun ternyata suka menonton video porno. Kita tidak perlu munafik, kita kebanyakan orang suka menonton video porno ,seyogianya setelah mempelajari kitab suci, rasa suka menonton video porno bisa dikurangi meskipun dalam hal berkayal (masturbasi,onani) masih sulit dihilangkan (kususnya bagi remaja).
Didalam lontar catur pataka disebutkan bahwa seks terlarang (berzina) menimbulkan berbagai wabah penyakit, termasuk serangan hama terhadap tanaman pertanian, hal ini pernah saya diskusikan tetapi ditolak mentah – mentah oleh orang-orang Hindu sendiri. Hanya beberapa yang setuju. Hal ini bisa digolongkan ilmu metafisika yang sulit dibuktikan kebenarannya. Namun perlu ditambahkan kitab Parasara Dharmasastra memberikan aturan pelatangan me-logikan ayat-ayat suci. Lalu bagaimana seharusnya? Wraspati tattwa menganjurkan manusia untuk melakukan analisa,melihat langsung kemudian menyimpulkan. Petunjuk veda,bhagavad gita lain lagi, seseorang dalam mempelajari ayat-ayat suci diwajibkan melalui guru kerohanian yang sah atau garis perguruan yang diakui ( sampradaya yang sah).
Tadeva samsparsasukham saiva cante vidambana,
Svasu canyasu ca strisu parastrisvatha kogunah.
(Veda Smerti, sarassamuscaya, 155)
Artinya:
Dan lagi kesenangan bersentuhan dengan istri sendiri , itu pula dialami pada wanita lain, tidak berbeda sesungghnya olehnya berbuat bencana, demikianlah pada kesudahanya ia tidak menunjukan cinta kasih lagi, sama sebagai itulah pasti kejadianya tidak lain,demikianlah keadaannya , apakah gunanya wanita lain hendak dinginkan?
Terjemahan bebas;
Dan lagi kebahagian bercengkrama dengan istri sendiri, atau bercumbu dengan istri orang lain, bayangan kenikmatan serta akhir bencana yang didapatnya tidak berbeda adanya. Tidak ada perbedaan diantara keduanya . oleh karena demikian apa gunanya menginginkan istri orang lain. (terjemahan Prof DR. Cok Rai Sudarta,1991)
Tambahan :sloka yang menguraikan zinah hanya 3 sloka, namun sloka-sloka lanjutan dari sloka diatas sangat perlu untuk dicermati dan dipraktekan dalam kehidupan, mengingat sloka-sloka tersebut membahas karma phala, perbuatan baik ditentukan sebagai Hukum paling utama, dana punia (sedekah), dll.
Contoh sloka lanjutan dari sloka diatas:
Oleh karenanya beginilah yang harus diusahakan oleh orang-orang, yaitu agar jangan ada ucapan,perbuatan,pikiran yang menyakitkan hati, yang menyebabkan hal-hal tidak baik, sebab orang yang berbuat  baik, baik pula didapatinya,sedangkan kalau berbuat tidak baik , maka tidak baik pulalah yang didapatinya.
Tambahan : sloka inilah sumber dari pepatah Indonesia (Jawa dan Bali kususnya) yang menyatakan “apa yang ditanam itulah yang dituai (dipetik)” jagung yang ditanam, jagung pulalah yang dipanen, akibat dari menanam jagung tidak hanya menghasilkan montong jagung tetapi juga menghasilkan daun jagung untuk sapi, rerumputan disekitar jagung juga tumbuh dengan baik, jagung yang dipelihara akan menghasilkan biji jagung yang berlipat, jagung yang tak dipelihara bisa tidak berbiji. Demikian juga dalam menanam perilaku bajik. Bisa hilang pahalanya bisa berlipat, tergantung bagaimana pemeliharaanya. Dipupuk dan diobati dengan bersedekah (dana punia) dan berbhakti kepada Leluhur dan Tuhan
Hukum Zina didalam kitab suci Arthasastra:
Arthasastra merupakan kitab suci yang membahas Tata Negara, Ekonomi, Politik dan Hukum serta kebudayaan. Weda Trayi (pendidikan pengetahuan weda), Danda niti(Ilmu pemerintahan,ilmu politik) dan varta (ekonomi dan pertanian) menjadi topic utama didalam kitab arthasastra. Ketiga ilmu tersebut merupakan sumber uatama kesejahtraan dan keamanan Negara. Kitab ini membawa kerajaan Magada yang dipimpin oleh Candra Gupta dengan perdana Mentrinya Kautilya (wisnu gupta), membawa kerajaan magada kepuncak keemasan. Kautilya inilah yang menghimpun kitab suci Arthasdastra yang dihimpun dari petunjuk weda,Dharmasastra,dan Guru-guru suci menjadi sebuah kitab yaitu Kautilya Arthasastra. Di Indonesia kitab ini hanya terjemahan bahasa Indonesianya saja yang ditulis, hal ini bisa dimaklumi karena kiab ini tebal ,terdiri dari: 15 buku (menjadi 1 buku terjemahan) 150 bab,180 seksi, dan 6.000 sloka . sloka-slokanya tidak beraturan , tidak seperti kitab –kitab weda lainya.kita tidak perlu heran dengan hal ini, kitab-kitab agama tetangga ternyata juga tidak tersusun secara rapi, sedangkan kitab – kitab weda pada umumnya tersusun dengan rapi dan Indah serta dilantunkan dengan lagu-lagu yang Indah. Didalam artikel ini akan dikutip sedikit saja tentang zina meskipun banyak diatur.
Jika pria dan wanita , dengan harapan untuk melakukan hubungan seks, menggunakan gerak kaki atau secara rahasia mengadakan percakapan yang tidak sopan (percakapan yang bernada porno), denda untuk wanita adalah dua puluh empat pana, dua kali lipat untuk pria (48 pana).
(Veda Smerti, Kautilya Arthasastra, III.3.59.25)
Tambahan : mencantumkan dan membaca nomor sloka didalam Arthasastra agak ribet. Nomor Sloka diatas dibaca Kautilya Arthasastra Buku tiga,Bab tiga ,bagian lima puluh Sembilan,sloka dua puluh lima
Bagi yang menyentuh rambut , ikatan pakaian bawah, gigi, kuku. Dendanya terendah untuk kekerasan (akan dikenakan), dua kali lipat untuk pria.
(Veda Smerti, Kautilya Arthasastra, III.3.59.26)
Tambahan: sloka diatas dapat disimpulkan bahwa yang termasuk zina yaitu membelai rambut, memeluk pinggang, berciuman atau mengkulum (menyentuh gigi dengan lidah), berjabat tangan (menyentuh kuku). Nah bagi anda yang pernah pacaran, sadarkah anda kalau anda sudah banyak melanggar Dharma, termasuk saya kale ya. Hayoo ngaku…..
Dan dalam hal percakapan ditempat yang mencurigakan, hukuman cambuk bisa diganti dengan denda dalam pana.
(Veda Smerti, Kautilya Arthasastra, III.3.59. 27)
Jika pria dan wanita , yang terlarang , saling memberi hadiah berupa barang kecil, dendanya dua belas pana (akan dikenakan), jika barang besar , (dendannya) dua puluh empat pana, jika dari emas atau uang , dendanya tiga puluh empat pana untuk wanita, dua  kali lipat untuk pria.
(Veda Smerti, Kautilya Arthasastra, III.3.59.30)
Lebih jauh pada bab IV diatur tentang istri (wanita) meninggalkan rumah, aturannya sedemikan rupa. Di artikel ini tidak dibahas hal itu.
Jika istri pergi ke suatu tempat rahasia ditengah-tengah perjalanannya atau jika ia menemani, dengan maksud seks, seorang pria yang akan dicurigai atau dilarang, itu dikenal sebagai perzinahan.
(Veda Smerti, Kautilya Arthasastra,IV.3.59.21)
Seorang yang memperkosa  gadis  varna sama yang belum mencapai dewasa, (hukumanya adalah) pemotongan tangan atau denda empat ratus pana. Jika gadis itu mati, hukuman mati (dikenakan)
(Veda Smerti, Kautilya Arthasastra, IV.12.87.1-2)
Tambahan: sadiskah hukuman mati  ini ? saya katakan tidak.. inilah hukuman setimpal atas dosa lelaki pemerkosa, hukuman mati didalam Hukum Hindu dianjurkan, hukuman mati dapat dijelaskan secara gamblang dan masuk akal. Hukuman mati berkaitan erat dengan Hukum karmaphala, Reinkarnasi dan Roh (jiva). Bahkan jika Hukuman mati tidak diterapkan bisa menimbulkan dampak yang berkempanjangan. Semakin merosotnya moral manusia.
Pengantin wanita yang tidak perawan pada saat pelaksanaan pernikahan, dendanya adalah lima puluh empat pana, dan (gadis itu ) hendaknya mengembalikan mas kawin dan biaya perkawinan.
(Veda Smerti, Kautilya Arthasastra, IV.12.87.15)
Tambahan: sloka ini sangat penting bagi generasi Muda Hindu. karena fakta dilapangan beberapa orang mnikah sudah tidak perawan bahkan parahnya lagi Hamil duluan. mungkin kita akan bertanya, bagaimana kalau lelaki tidak perawan? Lelaki yang tidak perawan adalah pelaku pemerkosaan atau lelaki yang sudah pernah melakuakn seks terlarang. Sudah pastinya lelaki yang tidak perawan sudah mendapatkan hukuman sebagai pemerkosa kecuali tidak ketahuan atau tidak dilaporkan. Bagaimana kalau wanita sebagai pemerkosa lelaki? Inilah jawabanya:
(gadis ) yang dirusak oleh seseorang hendaknya membayar denda dua belas pana jika menghendakinya dan jika dari varna sama, wanita pemerkosa (akan membayar) dua kali lipat (2×12 pana=24 pana).
(Veda Smerti, Kautilya Arthasastra, IV.12.87.20)
Zina didalam Slokantara:
Ada beberapa sloka larangan zina didalam kitab slokantara yang hanya tersirat,
Zina Termasuk 4 larangan :
….Nafsu yang tak kenal batas (veda smerti, Slokantara 60(39))
Zina termasuk 6 kejahatan (sad atatayi):
….pemerkosa perempuan (veda smerti ,Slokantara 71(32) );
Termasuk orang yang berdosa Besar (pataka,maha pataka,atipataka):
Termasuk pataka (dosa);
..orang memperkosa gadis (sudah dewasa). (Veda Smerti, Slokantara 75(69))
Termasuk Mahapataka(dosa besar):
… memperkosa gadis kecil (dibawah umur)(Veda Smerti,Slokantara 77(71)).
Termasuk dosa terbesar:
Swam putrim bhajate yastu mataram,
Yascodgrnhati tallingamatipatakam ucyate.
(Veda Smerti, Slokantara 78(72)).
Artinya:
Ia yang memperkosa putrinya sendiri,atau memperkosa ibunya sendiri
Atau memperkosa perempuan-perempuan lain yang sama kedudukannya ,
Yaitu wanita-wanita anak misan atau bibi maka ia telah melakukan dosa Terbesar.
Hukum Zina didalam kitab Manawa Dharmasastra
hukum zina didalam kitab Manawa Dharmasastra hampir serupa dengan arthasastra karena memang arthasastra bersumberkan dari dharmasastra, hal yang diuraikan hanya dikutip dari internet, akan diedit atau ditambahkan jika saya sudah dapat membeli Manawa Dharmasastra edisi revisi .
Kitab Manavadharmasastra menyatakan bahwa tujuan pernikahan meliputi:
  1. Dharmasampati yang berarti bahwa pernikahan merupakan salah satu dharma yang harus dilaksanakan sebagai umat Hindu sesuai dengan ajaran Catur Ashrama, sehingga pasangan suami istri melaksanakan: Dharmasastra, Artasastra, dan Kamasastra. Jika dikaitkan dengan Catur Purusaarta, maka pada masa Grhasta manusia Hindu telah melaksanakan Tripurusa, yaitu Dharma, Artha, dan Kama. Purusa keempat (Moksa) akan sempurna dilaksanakan bila telah melampaui masa Grhasta yaitu Wanaprasta dan Saniyasin. Melalui pernikahan ini juga kedua mempelai diberikan jalan untuk dapat melaksanakan dharma secara utuh seperti dharma seorang suami atau istri, dharma sebagai orang tua, dharma seorang menantu, dharma sebagai ipar, dharma sebagai anggota masyarakat sosial, dharma sebagai umat, dll.
    b. Praja yang berarti bahwa pernikahan bertujuan untuk melahirkan keturunan yang akan meneruskan roda kehidupan di dunia. Tanpa keturunan, maka roda kehidupan manusia akan punah dan berhenti berputar. sehingga Pernikahan / pawiwahan sangat dimuliakan karena bisa memberi peluang kepada anak/ keturunan untuk melebur dosa-dosa leluhurnya agar bisa menjelma kembali sebagai manusia. Dari perkimpoian diharapkan lahir anak keturunan yang dikemudian hari bertugas melakukan Sraddha Pitra Yadnya bagi kedua orang tuanya sehingga arwah mereka dapat mencapai Nirwana. Sebagai orang tua, suami-istri diwajibkan memberikan bimbingan dharma kepada semua keturunan agar mereka kelak dapat meneruskan kehidupan yang harmonis, damai, dan sejahtera. Anak keturunan merupakan kelanjutan dari kehidupan atau eksistensi keluarga. Anak dalam Bahasa Kawi disebut “Putra” asal kata dari “Put” (berarti neraka) dan “Ra” (berarti menyelamatkan). Jadi Putra artinya: “yang menyelamatkan dari neraka”. Suatu kekeliruan istilah di masyarakat dewasa ini, bahwa anak laki-laki dinamakan putra dan anak perempuan dinamakan putri; melihat arti putra seperti di atas, maka putri tidak mempunyai makna apa-apa karena “ri” tidak ada dalam kamus Bahasa Kawi. Pandita berpendapat lebih baik anak perempuan dinamakan Putra Istri, bukannya putri.
c. Rati yang berarti pernikahan adalah jalan yang sah bagi pasangan mempelai untuk menikmati kehidupan seksual dan kenikmatan duniawi lainnya. Merasakan nikmat duniawi secara sah diyakini akan dapat memberikan ketenangan batin yang pada akhirnya membawa jiwa berevolusi menuju spiritualitas yang meningkat dari waktu kewaktu. Kedua mempelai diharapkan dapat membangun keluarga yang sukinah (selalu harmonis dan berbahagia), laksmi (sejahtera lahir batin), siddhi (teguh, tangguh, tegar, dan kuat menghadapi segala masalah yang menerpa), dan dirgahayu (pernikahan berumur panjang dan tidak akan tercerai berai). Hal ini sesuai dengan mantra yang seringkali kita lantunkan dalam puja bhakti sehari hari: “Om Sarwa Sukinah Bhawantu. Om Laksmi, Sidhis ca Dirgahayuh astu tad astu swaha”.
Manawa Dharmasastra VIII menyebutkan;
sloka 352; laki-laki yang melakukan perzinahan dengan istri orang lain, raja (pengadilan) menghukumnya dengan hukuman menakutkan dan kemudian membuangnya.
sloka 357; memberi pemberian kepada seorang wanita (bukan keluarga), bergurau dengannya, memegang pakaiannya dan hiasannya, duduk ditempat tidur dengannya, semua perbuatan ini dianggap zina.
sloka sloka 367; bila seorang laki-laki dengan maksud ‘mencemari’ wanita itu dengan kekerasan, dua jari tangannya akan dipotong dengan segera dan didenda sebesar 600 pana.
sloka 368; jika suka sama suka (sama-sama belum menikah) maka hanya didenda 200 pana agar tidak mengulanginya lagi.
nb: berhubungan dengan sloka 366 tentang ketentuan harus mengawini.
sloka 369; tentang lesbian (gadis dengan gadis) dengan hukuman cambuk 10 kali, membayar denda 200 pana  ditambah uang ‘pembelian’ dua kali lipat  uang denda.
sloka 370; lesbian (gadis dengan wanita dewasa) dengan hukuman kepala digunduli atau 2 jari dipotong dan diarak naik keledai keliling kota bagi keduanya.
Tambahan: diguduli tidak sama dengan potong rambut, karena ini merupakan penyimpangan luar biasa maka digunduli bukan sebagai penebusan dosa,tetapi sebagai tanda bahwa ia wanita hin sebab sesuai ketentuan didalam arthasastra dilarang seorang wanita melakukan penebusan dosa dengan potong rambut
sloka 373; tentang perbuatan yang diulang maka hukuman dan denda yang juga dua kali lipat
sloka 371; tentang hukuman bagi wanita yang melakukan zina ini (bukan dipaksa) adalah digigit anjing dan dibuang ke luar kota.
Demikianlah kiranya sekilas Hukum zina Hindu meskipun hanya sedkit kutipan sloka-slokanya. Mengingat dibatasi oleh waktu dan fasilitas.
Om santi,santi,santi Om

Tidak ada komentar:

Posting Komentar