Pendeta-pendeta Hindu memiliki berbagai
sebutan, kadang menyesuaikan dengan kastanya. Ada yang bergelar
Bhagavan, Shri Mpu, Ida Pedanda, dan sebagainya. Pendeta-pendeta Hindu
ini kedudukannya sangat terhormat, beliau-beliau disebut “Sulinggih”
yang artinya kedudukan (linggih) yang baik (su). Sulinggih tergolong Dwi
Jati atau lahir dua kali, pertama lahir sebagai manusia biasa, kedua
lahir sebagai Brahmana (Rohaniawan).
Yang menarik
untuk ditelaah adalah gelar “Ida Pedanda” yang banyak disematkan pada
pendeta-pendeta Hindu di Indonesia, khususnya di Bali. Biasanya
Pedanda-pedanda, selain memberikan siraman rohani (Dharma Wacana) juga
sering “muput upacara”, memimpin kebaktian.
Tugas
dan kewajiban seorang Ida Pedanda, apabila kita runut dari asal kata,
sesuai namanya, tugasnya sebagai penegak hukum, dalam hal ini penegak
hukum agama Hindu (Dharma). Kata “Ida” memiliki makna beliau atau Dia
yang terhormat, sedangkan kata “Pedanda”artinya pemberi hukuman (danda)
atau jika disederhanakan pedanda artinya hakim. Sehingga Ida Pedanda itu
sebenarnya adalah Hakim Hindu yang berkedudukan di pengadilan, bukan
bertugas sebagai pemuput upacara keagamaan, melainkan sebagai pemutus
perkara.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi? itu terjadi lantaran pemerintah Indonesia pada tahun 1957 atau awal kemerdekaan, pemerintah RI meniadakan atau melarang pengadilan Adat/pengadilan agama hindu, diganti dengan pengadilan negeri.
Sebelum Indonesia merdeka,
di Bali terdapat beberapa pengadilan agama Hindu (Kalau tidak salah ada
sembilan, pengadilan ini disebut Raad Van Kertha, dikembangkan Belanda)
hakimnya adalah pendeta-pendeta Hindu (pedanda). Di Kabupaten
Klungkung, pengadilan Hindu tersebut masih kokoh sampai sekarang,
dijadikan museum “Kertha Gosa”.
Jadi kesimpulannya,
pedanda-pedanda modern di Indonesia tidak selaras dengan gelar yang
disematkan, menyimpang dari tugas dan kewajiban yang sebenarnya. Menurut
kitab Bhagavad Gita, orang-orang yang menyimpang dari tugas/wewenang
dan kewajibannya tergolong orang-orang yang berdosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar